ABOUT MADRASAH

Jl.Letjend.S.Parman 150 Purbalingga 53316 Purbalingga Jawa Tengah




VISI

TANGGUH BERKOMPETISI, UNGGUL BERPRESTASI, MULIA DALAM BUDI PEKERTI

MISI
  • MEWUJUDKAN PESERTA DIDIK YANG KONSISTEN MENGAMALKAN AJARAN  ISLAM DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
  • MEWUJUDKAN PESERTA DIDIK YANG MAMPU MEMBACA AL-QUR'AN DENGAN BAIK DAN BENAR ( TARTIL)
  • MEWUJUDKAN PESERTA DIDIK YANG SANTUN DALAM BERSIKAP, BERBICARA, DAN BERPRILAKU
  • MEWUJUDKAN PESERTA DIDIK YANG UNGGUL DALAM PRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK
  • MEWUJUDKAN SUMBER DAYA MANUSIA GURU DAN KARYAWAN YANG BERKUALITAS
          
 SEJARAH

Madrasah Aliyah Negeri Purbalingga adalah lembaga pendidikan menengah umum tingkat atas yang berciri khas agama Islam. Siswa-siswi Madrasah ini adalah para pembelajar tahun ke sepuluh (X), kesebelas (XI), dan keduabelas (XII), setelah mereka menempuh pendidikan di tingkat yang lebih rendah baik Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
MAN Purbalingga (selanjutnya disingkat Mangga), berdiri pada tahun 1966. Pada awalnya Madrasah ini bernama Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN) dan didirikan oleh tokoh-tokoh masyarakat Purbalingga yang dikomandani oleh tiga serangkai yaitu K. Ahmad Taftazani, K.H.E. Abdul Musin, dan K.H. M.A Juweni.
Pendirian Madrasah ini dilakukan oleh karena semakin dirasakannya kebutuhan akan sebuah lembaga pendidikan Islam yang mampu menyiapkan kemodernan pada diri peserta didik dengan tetap menjunjung tinggi ajaran-ajaran Islam dan berupaya menjadikannya sebagai rahmat bagi seluruh alam. Inilah sebenarnya apa yang dimaksud sebagai aspirasi pendidikan umat Islam baik di tingkat lokal maupun nasional. Geliat masyarakat Muslim yang berupaya mengisi kemerdekaan dengan membangun SDM yang beriman bertakwa dan berilmu pengetahuan yang terjadi di Sumatera Barat yang dipelopori oleh Abdullah Akhmad, di Surakarta yang dipelopori oleh Susuhunan Pakubuwono VIII, di Jakarta yang diprakarsai oleh Abdullah Surkati, di Aceh, Sulawesi dan hampir seluruh pelosok tanah air, juga terjadi di Purbalingga.Para pemuka masyarakat di Purbalingga merintis Sekolah Persiapan IAIN yang pada mulanya berstatus swasta, kemudian dinegerikan pada bulan Agustus tahun 1969.
Proses penegerian yang terjadi sebenarnya lebih bersifat formal juridis oleh karena watak kelembagaan pendidikan Islam yang swadaya dan berbasis masyarakat tetap melekat pada SPIAIN ”Sunan Kalijaga” Purbalingga ini. Oleh karena itu, meskipun statusnya negeri, SPIAIN dalam mengadakan tanah dan sarana prasarana Madrasah tetap mengandalkan bantuan masyarakat, khususnya donasi dari peserta didik. Kurikulum yang berlaku pada saat itu adalah 70 persen studi Islam dan 30 persen studi ilmu-ilmu yang sering disebut sebagai ilmu umum.
Reformasi kurikulum di Madrasah yang diprakarsai oleh Departemen Agama menentukan perkembangan SPIAIN Sunan Kalijaga Purbalingga. Usulan 30 persen studi Islam dan 70 persen studi umum, yang merupakan jalan tengah yang sering disebut sebagai ’mainstreaming’ lembaga pendidikan Islam agar lebih sesuai dengan perkembangan sistem pendidikan di sekolah, juga terjadi di SPIAIN Sunan Kalijaga Purbalingga. Bahkan tahun 1978 sebagai cermin terjadinya reformasi kurikulum, lembaga pendidikan ini berubah nama menjadi Madrasah Aliyah Negeri Purbalingga, demikian pula nama ”Sunan Kalijaga” yang melekat tidak dicantumkan lagi. Pergantian nama ini terjadi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 17 tahun 1978, tanggal 16 Maret 1978.
Perubahan besar kembali terjadi pada tahun 1984 seiring dengan berlakunya Kurikulum 1984 untuk semua lembaga pendidikan tingkat atas. Pada Kurikulum 1984 ini Madrasah Aliyah untuk siswa-siswa kelas II dan III dispesialisasikan dalam jurusan-jurusan A1 (Ilmu-ilmu Agama), A2 (Ilmu Pengetahuan Alam/Fisika), A3 (Ilmu-ilmu Biologi) dan A4 (Ilmu-ilmu Sosial). Kurikulum ini berlangsung terus hingga adanya perubahan baru Kurikulum 1994. Ciri Kurikulum 1994 Madrasah Aliyah adalah pada proporsi ilmu-ilmu umum yang 100 persen sama dan sebangun dengan Kurikulum Sekolah Menengah Umum (SMU). Kajian Islam dengan demikian merupakan tambahan pokok yang hanya diberikan dalam mata pelajaran Aqidah Akhlaq, Qur’an Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam. Praktis sejak tahun 1994, kurikulum MA selalu mengikuti apa yang diberlakukan pada Sekolah Menengah Tingkat Atas yang ada di naungan Departemen Pendidikan Nasional. Memang demikianlah, baik dalam Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sisdiknas, dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Madrasah Aliyah sama dan sejajar baik status maupun kurikulumnya dengan SLTA atau SMA. Para lulusannya juga memiliki peluang yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Umum yang ada